APBN 2024: Dukungan Anggaran Perlindungan Lingkungan Hanya 0,6 Persen

Isu lingkungan menjadi salah satu prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024, yaitu “Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim”. Prioritas nasional ini difokuskan untuk untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pelestarian lingkungan hidup, pencegahan kerusakan sumber daya alam, serta pengurangan risiko dan tangguh bencana, guna menopang produktivitas menuju transformasi ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam dokumen RKP 2024, salah satu kebijakan pembangunan lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim pada 2024 akan memprioritaskan pada pengurangan dan penanggulangan beban pencemaran untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah ini dilakukan di antaranya melalui strategi peningkatan kualitas udara, air, tutupan lahan, penanganan limbah, serta optimalisasi pengelolaan keanekaragaman.

Selain itu, pemerintah juga akan memprioritaskan upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor lahan, industri, dan energi. Seiring meningkatnya capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah Kaca, kebijakan pembangunan rendah karbon bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui transformasi menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan.

Meskipun demikian, dukungan fiskal untuk perlindungan lingkungan masih minim. Dalam APBN 2024, anggaran fungsi perlindungan lingkungan hidup dialokasikan sebesar Rp14.128,1 miliar atau Rp14,12 triliun. Jumlah ini hanya 0,6 persen dari total belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp2.467,5 triliun.

Anggaran fungsi perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan oleh beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Berdasarkan dokumen Nota Keuangan 2024, anggaran fungsi perlindungan lingkungan hidup diarahkan untuk mendukung salah satu Prioritas Nasional dalam RKP tahun 2024 yaitu “Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim”.

Adapun kegiatan yang akan dilakukan antara lain adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, konservasi keanekaragaman hayati, pemulihan kerusakan ekosistem gambut, penanganan akses reforma agraria, pencegahan dan pemulihan kerusakan pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, penyediaan sistem referensi geospasial indonesia, perencanaan dan pengawasan pengelolaan DAS, rehabilitasi ekosistem mangrove, rehabilitasi hutan, serta rehabilitasi perairan darat.

Dukungan anggaran fungsi perlindungan lingkungan relatif rendah setiap tahunnya, bahkan cenderung menurun sejak 2019. Selama kurun 2019-2024, rata-rata anggaran perlindungan lingkungan hanya Rp13,85 triliun atau sekitar 0,7 persen. Di mana anggaran tertinggi terjadi pada 2019 sebesar Rp16,09 triliun atau 1,1 peren, sementara paling rendah terjadi pada 2022 yang sebesar Rp12,8 triliun atau 0,6 persen. Selama periode 2019–2023, penggurangan anggaran yang minim tersebut diarahkan antara lain untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan konservasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), rehabilitasi hutan, rehabilitasi lahan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, rehabilitasi mangrove, dan pengelolaan limbah.

2,126