Jambi Bakal Terima RBP BioCF USD 70 Juta, Bagiamana Skemanya?

Provinsi Jambi sedang melaksanakan program The BioCarbon Fund plus-Initiative for Sustainable Forest Lanscape (BioCF ISFL) yang difasilitasi oleh dana multilateral yang dikelola oleh World Bank. Program ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca berbasis lahan dan meningkatkan sekuestrasi karbon melalui pengelolaan lahan secara berkelanjutan, perlindungan hutan, restorasi lahan terdegradasi di Provinsi Jambi.

Sampai saat ini, program BioCF telah memasuki tahap persiapan (pre-investment) dan telah mendapat dukungan pendanaan sebesar Rp82,3 miliar dari Bank Dunia. Program BioCF IFSL menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 14 juta MtonCO2e hingga 2026 mendatang.

Jika target tersebut tercapai, Pemprov Jambi akan mendapatkan insentif Result Based Payment (RBP) sebesar USD 70 juta yang nanti akan dituangkan dalam sebuah kesepakatan pada Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) sebelum pembayaran.

Pemprov Jambi telah menyusun dokumen Rencana Pembagian Manfaat (Benefit Sharing Plan/BSP) yang memberikan panduan operasional mengenai alokasi RBP. BSP ini disusun untuk melibatkan, mendukung, dan memberdayakan beragam pemangku kepentingan dan kelompok penerima manfaat, termasuk entitas di semua tingkat pemerintahan, sektor swasta, dan masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan daerah terpencil.

Alokasi manfaat diprioritaskan berdasarkan faktor-faktor berikut:

Pertama, kinerja: menargetkan pihak-pihak yang berkontribusi paling besar dalam menghasilkan pengurangan emisi, yaitu ‘pengelola lahan’ baik di kawasan non-hutan maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), termasuk KPH untuk hutan konservasi.

Kedua, insentif sosio-ekonomi: kelompok penerima manfaat yang paling rentan terhadap perubahan pengelolaan lahan, yaitu masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada hutan (on-farm dan off-farm), dan masyarakat yang mempunyai hubungan historis dengan lahan tersebut (kelembagaan adat).

Ketiga, kegiatan pendukung: kegiatan yang secara langsung mendukung kegiatan dan hasil JERP yang dilakukan oleh lembaga-lembaga masyarakat sipil dan pendidikan. Adapun pendistribusian RBP akan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu moneter dan non-moneter: Skema moneter merupakan pembayaran tunai/transfer yang diterima oleh kelompok penerima manfaat seperti LSM, universitas, dan desa yang secara konsisten menunjukkan kapasitas keuangan yang kuat. Sedangkan skema non-moneter merupakan pembayaran dalam bentuk program, kegiatan, dan pengadaan barang dan jasa yang berkualitas yang difasilitasi oleh Lembaga Perantara.

43