Program Perubahan Iklim di BPDLH, Masyarakat Dapat Apa?

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BDLH) merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian.  Core business BPDLH melakukan penghimpunan dana atas layanan dan non layanan, serta melakukan penyaluran dana kepada penerima manfaat baik atas dana program maupun dana bergulir.

BPDLH dapat melakukan pengelolaan dana melalui penghimpunan dana, pemupukan dana, serta penyaluran dana lingkungan. Sejak Oktober 2019, dana yang telah dikelola BPDLH mencapai US$968.6 juta atau Rp14,52 triliun yang bersumber dari berbagai pihak.

Dalam penyusunan program, BPDLH telah merancang beberapa program perubahan iklim yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Pertama, program mangrove untuk ketahanan pesisir (M4CR) yang akan dilakukan di empat Provinsi yaitu Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Dana program ini dilakukan melalalui skema pinjaman sebesar USD 400 juta dan hibah USD 19 juta.

Penerima manfaat utama M4CR adalah rumah tangga pesisir dan kelompok masyarakat dalam “Desa Pendampingan Mangrove” yang dipilih di provinsi target. Masyarakat dihaharapakan mendapat manfaat dari peningkatan keterampilan, perencanaan desa, dukungan usaha, dan akses ke keuangan serta pasar untuk mendiversifikasi mata pencaharian.

Kedua, program TERRA for Customary Forest (TERRA-CF). Program BPDLH ini digagas bersama Climate and Land Use Alliance (CLUA) guna mendukung implementasi program Perhutanan sosial—pemberian akses kelola lahan kepada masyarakat.

Program tersebut fokus pada skema Perhutanan sosial berupa Hutan Adat yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA). Target MHA yang menjadi penerima manfaat dari program ini adalah sebanyak 108 MHA yang tersebar di 20 Provinsi di seluruh Indonesia.

Ketiga, dana untuk kesejahteraan dan ekonomi berkelanjutan masyarakat adat dan komunitas lokal (Dana TERRA). Dana TERRA merupakan program Kerjasama antara BPDLH dan Ford Foundation dengan tujuan meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan masyarakat dalam upaya mendukung Pemerintah Indonesia untuk mencapai target NDC 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Dukungan pendanaan hibah ini sebesar USD 1 juta, yang diperuntukan untuk peningkatan kapasitas BPDLH dan lembaga perantara sebesar USD 200.000, penyaluran kepada masyarakat melalui lembaga perantara sebesar USD 700.000 serta penyaluran melalui civitas akademika untuk pengabdian masyarakat dan penelitian sebesar USD 100.000.

Keempat, Sustainable Energy Fund – Solar Panel Incentive (Global Environment Facility/GEF). Ini merupakan insentif keuangan bagi pengguna atap solar PV guna mencapai nilai ekonomisnya dan mempersingkat periode pengembalian investasi. Adapun penerima insentif terdiri adalah rumah tangga, bisnis dan industry skala kecil, serta gedung sosial (sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah). Terakhir, Result Based Payment (RBP) REDD+ dari GCF seniai USD 103,78 juta. Sebagian dana ini disalurkan kepada masyarakat untuk mengakselerasi program perhutanan sosial. Adapun kegiatannya antara lain fasilitasi usulan persetujuan perhutanan sosial, pencetakan dokumen surat keputusan perhutanan sosial sebanyak 9.997 SK, fasilitasi verifikasi penetapan hutan adat pada 7 lokasi, serta peningkatan kapasitas kepada 16 KUPS di Kabupaten Banyuwangi dan 10 KUPS di Kabupaten Ngada.

68